Tujuan BUMDes Dalam Desa Membangun
Dalam pembukaan
Undang-Undang Desa Pasal 1 angka (6), BUM Desa dapat diartikan sebagai badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
Pendirian BUM Desa
disepakati melalui musyawarah desa yang bertujuan membahas pendirian BUM Desa
sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta ditetapkan dalam peraturan
desa.
Adapun tujuan dari pendirian BUM Desa sendiri secara lengkap termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.