Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan
Pembangunan
Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa.
1. Bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa sebagaimana dimaksud
pada huruf a, antara
lain :
a. penetapan
dan penegasan batas Desa;
b. pendataan
Desa;
c. penyusunan
tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan
Musdes;
e. pengelolaan informasi Desa;
f. penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan
kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
2..Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain :
a. pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain :
1. tambatan
perahu;
2. jalan
pemukiman;
3. jalan
Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit
listrik tenaga mikrohidro;
5. lingkungan
permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur
Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kesehatan antara lain:
1. air
bersih berskala Desa;
2. sanitasi
lingkungan;
3. pelayanan
kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana
dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana
pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. taman bacaan
masyarakat;
2. pendidikan
anak usia dini;
3. balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan
dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. pengembangan usaha ekonomi produktif, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1. pasar
Desa;
2. pembentukan
dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan
permodalan BUM Desa;
4. pembibitan
tanaman pangan;
5. penggilingan
padi;
6. lumbung
Desa;
7. pembukaan
lahan pertanian;
8. pengelolaan
usaha hutan Desa;
9. kolam
ikan dan pembenihan ikan;
10.kapal penangkap ikan;
11.cold
storage (gudang pendingin);
12.tempat pelelangan ikan;
13.tambak garam;
14.kandang ternak;
15.instalasi biogas;
16.mesin pakan ternak;
17.sarana
dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. e. pelestarian lingkungan hidup antara lain :
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban;
c. pembinaan
kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan
lembaga adat;
f.
pembinaan
kesenian dan sosial budaya
masyarakat; dan g. kegiatan lain
sesuai kondisi Desa.
4. Bidang pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d, antara lain:
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian,
perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat
Desa,
dan BPD;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara
lain:
1. kader
pemberdayaan masyarakat Desa;
2. kelompok
usaha ekonomi produktif;
3. kelompok
perempuan,
4. kelompok
tani,
5. kelompok
masyarakat miskin,
6. kelompok
nelayan,
7. kelompok
pengrajin,
8. kelompok
pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok
pemuda; dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.