Minggu, 17 September 2017

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA


1) Kepala Desa membentuk Tim penyusun RPJM Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :

a. Kepala Desa selaku Pembina;
b. Sekretaris Desa selaku Ketua;
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku Sekretaris; dan
d. Anggota  yang  berasal  dari  perangkat  Desa,  lembaga  pemberdayaan masyarakat,                       Kader   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa,   dan   unsur masyarakat lainnya.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan keterwakilan perempuan.

(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.



Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:



a.  penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Daerah;

b.  pengkajian keadaan Desa;

c.  penyusunan rancangan RPJM Desa; dan d.  penyempurnaan rancangan RPJM Desa.