1) Kepala Desa membentuk Tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Kepala Desa selaku Pembina;
b. Sekretaris Desa selaku Ketua;
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat
selaku Sekretaris; dan
d.
Anggota yang berasal
dari
perangkat
Desa,
lembaga
pemberdayaan masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan
unsur
masyarakat lainnya.
(3) Jumlah
tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit 7 (tujuh)
orang
dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4)
Tim
penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan keterwakilan perempuan.
(5) Tim penyusun
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Tim
penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Daerah;
b. pengkajian keadaan Desa;
c.
penyusunan
rancangan RPJM Desa; dan d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.