1. Tim penyusun RPJM Desa melakukan
penyelarasan
arah kebijakan
Pembangunan
Daerah .
2. Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan Pembangunan
Daerah dengan Pembangunan Desa.
3. Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1), dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan Daerah.
4.Informasi arah kebijakan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sekurang-kurangnya meliputi :
a. RPJMD;
b. Rencana
Umum Tata Ruang Wilayah
c. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah; dan
d.
Rencana
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
e. Rencana Strategis Perangkat Daerah;